Definisi dan contoh “tujuan hukum keadilan kepastian dan kemanfaatan”
Tujuan hukum keadilan kepastian dan kemanfaatan merupakan landasan penting dalam sistem hukum di Indonesia. Tujuan ini tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.